Malang, tvOnenews.com - Ratusan buruh pabrik PT Bumi Menara Internusa (BMI) yang beralamatkan di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang mendatangi Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (22/5) siang.
Ratusan buruh yang datang dengan menggunakan belasan bus ini melakukan aksi demo di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang.
Selain berorasi para buruh juga membentangkan sejumlah poster dan spanduk yang bertuliskan sejumlah kecaman terhadap Pengadilan Negeri Kepanjen Malang. Dimana massa aksi menduga ada peran mafia tanah dalam kasus perdata sengketa tanah yang dilalukan oleh 13 penggugat terhadap tergugat PT BMI tempat mereka bekerja.
Selain itu para buruh meminta agar Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang menunda atau membatalkan permohonan proses eksekusi tanah yang dilakukan pihak penggugat atau para ahli waris.
"Kami berharap agar permohonan eksekusi ditunda atau dibatalkan, karena saat ini proses PK atas sengketa tanah masih berjalan. Bila eksekusi tetap dilakukan maka kami akan melakukan aksi demo yang lebih besar lagi," kata Purnawan, salah seorang massa aksi, Rabu (22/5).
Aksi demo yang dilakukan hampir dua jam dan mendapat pengawalan pihak Polres Malang akhirnya ditemui oleh pihak Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang dengan menemui empat perwakilan buruh PT BMI yang melakukan aksi demo.
Namun mereka kecewa dengan pertemuan tersebut, karena Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang sedang tidak ada di tempat dan hanya ditemui oleh pihak humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang.
"Kami kecewa dengan pihak Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang. Karena kami tadi hanya ditemui oleh pihak humas pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang saja. Meski demikian semua aspirasi kawan kawan sudah kami sampaikan ke pihak Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, agar nantinya bisa di dengar dan dipertimbangkan kembali atas tuntutan kami," imbuh Purnawan.
"Kami berharap agar Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang membatalkan permohonan proses eksekusi yang dilakukan para penggugat, karena saat ini PK atau peninjauan kembali masih sedang berjalan," lanjut Purnawan.
Pihak Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Minggu kemarin telah mengabulkan permohonan eksekusi tanah yang dilakukan para penggugat, atas dasar putusan yang dimenangkan pihak penggugat dalam kasus perdata sengketa tanah di tahun 2021 di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang dan 2023 oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, sebelumnya telah memenangkan 13 orang ahli waris dalam sengketa tanah tersebut, diteruskan lagi dengan pihak Pengadilan Negeri Kepanjen Malang yang mengabulkan permohonan eksekusi tanah oleh pihak penggugat, padahal tanah tersebut telah dibeli dari pemilik tanah atas nama Almarhum Ibu Rasti Rasmi dan didirikan PT BMI sejak 40 tahun lalu," pungkas Purnawan.
Bila proses eksekusi tetap dilakukan pihak Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, maka akan ada dua ribu lebih buruh dan karyawan PT BMI yang bergerak di bidang ekspor atau impor udang terancam dirumahkan atau menganggur.
Kasus perdata sengketa tanah antara PT BMI dengan 13 ahli waris ini muncul pada tahun 2021, dan dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang. Namun pihak PT BMI menduga ada rekayasa yang dilakukan oknum pejabat desa setempat atas nama nama ahli waris tanah yang sebenarnya tidak ada kaitanya dengan pemilik tanah atas nama almarhum Ibu Rasti Rasmi, dan PT BMI yang sudah berdiri 40 tahun lamanya ini, secara hukum telah memiliki bukti sah sertifikat hak milik. (eco/gol)
Load more