Kuasa Hukum bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal, Sunaryo Abumain SH, menyampaikan bahwa pihaknya mengaku bersyukur atas keputusan Bawaslu Bojonegoro tersebut.
“Saya bersyukur pada Allah, karena hari ini terbukti, permohonan kita telah dikabulkan. Mudah-mudahan ke depan kita bisa melaksanakan proses lebih lanjut,” kata Mbah Naryo, panggilan Sunaryo Abumain.
Mbah Naryo menyampaikan bahwa dalam keputusan Bawaslu tersebut, majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk membuka kembali Silon, dengan waktu 3x24 jam setelah mendapatkan persetujuan KPU RI.
“Karena sudah dikabulkan, untuk teknis urusan KPU. KPU harus taat dan patuh atas keputusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim Bawaslu, bahwa keputusan ini sudah final dan mengikat,” kata Mbah Naryo. (dra/gol)
Load more