Atas dasar motif tersebut, Arif juga mengungkapkan, tersangka IM juga berupaya untuk menghilangkan jejak dan serangkaian bekas yang dimungkinkan menjadi barang bukti tabrakan.
Yakni, dengan cara mengganti sejumlah komponen mobil, seperti mengganti roda ban belakang sisi kiri yang rusak akibat benturan kecelakaan.
Proses penggantian roda itu, dilakukan beberapa menit setelah berhasil kabur dari lokasi kejadian, di sebuah parkiran mal Surabaya Barat.
Termasuk, lanjut Arif, tersangka IM juga berupaya mereparasai kerusakan bodi sisi belakang mobil ke sebuah bengkel kawasan Kabupaten Sidoarjo.
"Dia mengganti ban kiri yang rusak di parkiran sebuah mal di Surabaya Barat. Lalu besoknya, dibetulkan kerusakan di bengkel kawasan Sidoarjo," jelasnya.
Mengenai kronologi kejadiannya, Arif menerangkan, pengemudi mobil melakukan manuver putar balik di perempatan Jalan Diponegoro-Jalan Musi, yang sebenarnya terlarang, berdasarkan rambu yang terpasang di bahu jalan tersebut.
Lantaran haluan badan jalan, termakan bodi mobil yang bermanuver melanggar rambu Jalan itu, mengakibatkan pemotor yang melaju dari arah utara ke selatan, kehilangan haluan jarak aman antar kendaraan.
Tak pelak, tabrakan pun tak dapat dihindarkan. Pemotor MIH yang melaju bersebelahan dengan pemotor lain motor Suzuki GSX R 150 L-5482-AW, SAS (21) terjerembab jatuh di aspal jalan, lalu berkalang luka dan meninggal dunia di tempat.
Load more