Namun, sayangnya, si pengendara mobil, tidak menunjukkan itikad baik, justru tetap melanjutkan perjalanannya alias kabur meninggalkan kedua korban yang tak berdaya.
"Sehingga menimbulkan laka lantas, dengan 2 kendaraan motor yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia di tempat," katanya.
Tersangka IM baru pertama kali berurusan dengan kepolisian hingga ditahan karena kasus kecelakaan lalu lintas yakni tabrak lari.
Arif menambahkan, IM memiliki latar belakang pekerjaan sebagai operator alat berat di sebuah perusahaan.
Akibat perbuatannya, IM dikenakan Pasal 312 Jo Pasal 231 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Karena menyebabkan kecelakaan lalu lintas, namun tidak membantu dan melaporkan atau bisa disebut melarikan diri dari peristiwa lalu lintas dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara.
Lanjut Arif, Pasal 310 Ayat 4 Jo 106 Ayat 2 UU LLAJ, karena lalainya menyebabkan peristiwa laka lantas dengan korban meninggal dunia, dengan ancaman enam tahun penjara.
"Ini menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas selalu lekat dan diawali dengan pelanggaran," tandasnya. (zaz/gol)
Load more