Surabaya, tvOnenews.com - Kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) berhasil merekam aksi ugal ugalan pengendara mobil Agya merah yang menewaskan seorang pengendara bermotor di jalan Diponegoro, Surabaya.
Tersangka berinisial IM, pengemudi mobil bernopol L-1796-ACD. Korban tewas, pemotor Suzuki GSX bernopol W-6054-AW, berinisial MIH (20) warga Jalan Tanjung Raja II, Perak Barat, Surabaya.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah penyelidikan bergulir selama kurun waktu dua hari, setelah kejadian kecelakaan tersebut.
Ternyata, Tersangka IM memilih kabur dari lokasi kecelakaan dan secara sengaja tidak menolong korban, karena merasa bersalah atas kejadian tersebut, dan ketakutan.
Apalagi, lanjut Arif, mobil yang dikendarai tersangka merupakan mobil sewaan dari pihak rental. Bahkan, si tersangka atau pengemudi itu, juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tersangka berinisial IM, pengemudi mobil bernopol L-1796-ACD
"Karena ketakutan dan rasa bersalah. Saat setelah terjadi kecelakaan, pelaku tidak memiliki SIM, serta menggunakan mobil rental," ujarnya di Gedung Patriatama Gedung Satpas Polrestabes Surabaya Colombo, Rabu (22/5).
Atas dasar motif tersebut, Arif juga mengungkapkan, tersangka IM juga berupaya untuk menghilangkan jejak dan serangkaian bekas yang dimungkinkan menjadi barang bukti tabrakan.
Yakni, dengan cara mengganti sejumlah komponen mobil, seperti mengganti roda ban belakang sisi kiri yang rusak akibat benturan kecelakaan.
Proses penggantian roda itu, dilakukan beberapa menit setelah berhasil kabur dari lokasi kejadian, di sebuah parkiran mal Surabaya Barat.
Termasuk, lanjut Arif, tersangka IM juga berupaya mereparasai kerusakan bodi sisi belakang mobil ke sebuah bengkel kawasan Kabupaten Sidoarjo.
"Dia mengganti ban kiri yang rusak di parkiran sebuah mal di Surabaya Barat. Lalu besoknya, dibetulkan kerusakan di bengkel kawasan Sidoarjo," jelasnya.
Mengenai kronologi kejadiannya, Arif menerangkan, pengemudi mobil melakukan manuver putar balik di perempatan Jalan Diponegoro-Jalan Musi, yang sebenarnya terlarang, berdasarkan rambu yang terpasang di bahu jalan tersebut.
Lantaran haluan badan jalan, termakan bodi mobil yang bermanuver melanggar rambu Jalan itu, mengakibatkan pemotor yang melaju dari arah utara ke selatan, kehilangan haluan jarak aman antar kendaraan.
Tak pelak, tabrakan pun tak dapat dihindarkan. Pemotor MIH yang melaju bersebelahan dengan pemotor lain motor Suzuki GSX R 150 L-5482-AW, SAS (21) terjerembab jatuh di aspal jalan, lalu berkalang luka dan meninggal dunia di tempat.
Namun, sayangnya, si pengendara mobil, tidak menunjukkan itikad baik, justru tetap melanjutkan perjalanannya alias kabur meninggalkan kedua korban yang tak berdaya.
"Sehingga menimbulkan laka lantas, dengan 2 kendaraan motor yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia di tempat," katanya.
Tersangka IM baru pertama kali berurusan dengan kepolisian hingga ditahan karena kasus kecelakaan lalu lintas yakni tabrak lari.
Arif menambahkan, IM memiliki latar belakang pekerjaan sebagai operator alat berat di sebuah perusahaan.
Akibat perbuatannya, IM dikenakan Pasal 312 Jo Pasal 231 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Karena menyebabkan kecelakaan lalu lintas, namun tidak membantu dan melaporkan atau bisa disebut melarikan diri dari peristiwa lalu lintas dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara.
Lanjut Arif, Pasal 310 Ayat 4 Jo 106 Ayat 2 UU LLAJ, karena lalainya menyebabkan peristiwa laka lantas dengan korban meninggal dunia, dengan ancaman enam tahun penjara.
"Ini menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas selalu lekat dan diawali dengan pelanggaran," tandasnya. (zaz/gol)
Load more