Selang 40 hari pemakaman korban, pihak keluarga yang awalnya menerima kondisi tersebut akhirnya mulai curiga atas kematian Jiono, karena pihak keluarga tidak mendapatkan bekas kecelakaan pada kendaraan korban dan masih utuh, apalagi terdengar desas desus warga sebelum korban meninggal dunia, korban sempat cekcok dengan temannya. Bahkan teman teman korban yang membuat laporan kecelakaan tunggal menunjukan gelagat mencurigakan dan ketakutan.
“Pihak keluarga melaporkan kejanggalan kematian salah satu anggota keluarganya beberapa waktu lalu,” jelas Kasat Reskrim.
Tersangka SU untuk sementara dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, sedangkan 4 orang saksi lainnya masih didalami keterangan dan keterlibatannya. (asn/gol)
Load more