Ponorogo, tvOnenews.com — Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo, telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan kasus penganiayaan hingga berujung tewasnya Jiono (42) warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
Bahkan setelah mendapat laporan dari pihak keluarga, polisi yang dampingi team Forensik dari RS Bhayangkara Kediri, telah melakukan pembongkaran makam korban Jiono di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Poko, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo.
Penyidikan Unit Satu Pidana Umum Satreskrim Polres Ponorogo, juga telah menetapkan satu orang tersangka, dan memeriksa 4 orang saksi lainnya yang statusnya bisa berubah.
“Satu orang sudah kita amankan dan telah ditetapkan tersangka. Dan 4 orang saksi salah satunya remaja di bawah umur,” terang Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana, saat dikonfirmasi sejumlah media.
Satu orang warga Desa Ngumpul, Kecamatan Bolong berinisial SU (31) yang merupakan teman sekaligus tetangga korban ditetapkan menjadi tersangka utama. Sedangkan 4 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan unit perlindungan anak dan perempuan (UPPA), karena ada satu saksi yang masih di bawah umur.
AKP Ryo Pradana menjelaskan kronologi singkatnya, kejadian bermula mereka mabuk miras. Kemudian terlibat cekcok, hingga menimbulkan sakit hati tersangka. Akhirnya terjadi perkelahian, karena mabuk berat akibat pengaruh alkohol, korban yang terkena pukulan akhirnya tumbang dan tewas. Karena panik mengetahui korbannya tewas, 1 tersangka dan 4 saksi itu kemudian merekayasa. Membuat laporan palsu bahwa korban meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.
“Keluarga juga percaya saja. Karena korban sering jatuh begitu ya dikira memang ada kecelakaan tunggal,” jelasnya kepada sejumlah media.
Selang 40 hari pemakaman korban, pihak keluarga yang awalnya menerima kondisi tersebut akhirnya mulai curiga atas kematian Jiono, karena pihak keluarga tidak mendapatkan bekas kecelakaan pada kendaraan korban dan masih utuh, apalagi terdengar desas desus warga sebelum korban meninggal dunia, korban sempat cekcok dengan temannya. Bahkan teman teman korban yang membuat laporan kecelakaan tunggal menunjukan gelagat mencurigakan dan ketakutan.
“Pihak keluarga melaporkan kejanggalan kematian salah satu anggota keluarganya beberapa waktu lalu,” jelas Kasat Reskrim.
Tersangka SU untuk sementara dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, sedangkan 4 orang saksi lainnya masih didalami keterangan dan keterlibatannya. (asn/gol)
Load more