Jombang, tvOnenews.com - Akhirnya, polisi menentapkan sopir bus sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan yang melibatkan bus study tour SMP PGRI 1 Wonosari, Kabupaten Malang dengan sebuah truk di Tol Jombang-Mojokerto.
“Setelah tim penyidik Satlantas Polres Jombang melakukan penyelidikan dalam perkara ini, kami menetapkan saudara Y (Yanto) sopir bus sebagai tersangka,” kata Kasatlantas Polres Jombang, AKP Nur Arifin, Jumat (24/5) malam.
Yanto (36), warga Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar sebagai sopir bus dalam peristiwa yang memakan dua korban resmi dinyatakan bersalah oleh polisi, setelah menjalani pemeriksaan selama 3 hari oleh tim penyidik Satlantas Polres Jombang.
Lebih lanjut, AKP Nur Arifin menerangkan jika kecelakaan itu, murni human error. Atas kelalaiannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman kurungan 6 tahun.
“Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Jombang,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang melibatkan bus rombongan study tour SMP PGRI 1 Wonosari, Kabupaten Malang di Tol Jombang, Rabu (21/5) malam.
Hasilnya, sebanyak 8 orang telah diperiksa termasuk kru bus, sopir truk, dan pihak sekolah. Namun, dalam perkara ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan yang menelan dua korban jiwa tersebut.
Load more