Ponorogo, tvOnenews.com — Sedikitnya tujuh saksi telah dimintai keterangan Satreskrim Polres Ponorogo dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Jiono (42) warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, yang kasusnya mirip dengan peristiwa Vina Cirebon.
Tersangka penganiayaan hingga menyebabkan korbannya atas nama Jiono tewas, berinisial SU (30) yang merupakan teman sekaligus tetangga korban.
Saat kejadian pelaku panik mengetahui temannya sudah tidak bernyawa usai berkelahi, kemudian dibuatlah rencana dengan sejumlah saksi untuk rekayasa dengan membuat laporan dan dibuat seolah-olah seperti kecelakaan tunggal.
Kepada polisi pelaku mengaku kesal dengan ucapan korban yang kerap mengejeknya, hingga akhirnya berujung perkelahian antara korban dengan pelaku.
"Dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian dan dilaporkan kecelakaan ini, kita sudah tetapkan satu tersangka. Motifnya sementara ya adanya permasalahan pribadi antara tersangka dan korban, dari pengakuan pelaku menyebutkan dirinya sakit hati karena kerap diejek korban," terang Kanit Pidum Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka.
Guling menambahkan, dari pengakuan tersangka SU, ia nekat berkelahi dengan Jiono lantaran kesal diejek oleh korban. Dari keterangan 4 saksi, antara korban dan tersangka sebelumnya sempat cek-cok lantas berkelahi, hingga tersangka menganiaya korban yang tak sadarkan diri hingga tewas.
"Pada saat tanggal 6 April 2024 itu, ada perkataan korban yang menyinggung tersangka. Hal itu menyebabkan perkelahian antara tersangka dan korban, apalagi dalam pengaruh minuman beralkohol,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, SU terancam hukuman 5 tahun penjara, lantaran dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat 3 dan 38 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan rekayasa kematian.
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut, dengan mencocokan keterangan pelaku dengan saksi saksi dan barang bukti yang diamankan petugas. (asn/gol)
Load more