Gresik, tvOnenews.com - Aksi sweeping berujung pengeroyokan antar perguruan silat kembali terjadi di wilayah Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Kali ini menimpa korban inisial RNM (23) asal Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo dan MSW (20) asal Desa Ponokawan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya dikeroyok oleh puluhan anggota perguruan silat hingga dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami luka - luka.
Atas kejadian tersebut satu korban MSW warga Ponokawan, Krian, Sidoarjo yang sempat di rawat di rumah sakit akhirnya meninggal dunia akibat luka berat dibagian kepalanya. Korban dipukul botol kaca oleh para pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awal mula kejadian pada hari Minggu (19/5) sekitar pukul 12.00 WIB. Kedua korban yaitu berinisial RHN (23), asal Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo dan MSW (20), asal Desa Ponokawan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo ngopi di Krian kemudian di telepon oleh temannya inisial AF yang memberitahu bahwa ada sekelompok orang tidak dikenal dari salah satu perguruan silat.
Kedua korban RHN dan MSW usai mendapat telepon AF kemudian merapat dengan mengendarai sepeda motor sendiri-sendiri. Kemudian sesampainya di depan warung yang berada di Desa Banjaran Kecamatan Driyorejo, korban dihentikan oleh orang tidak dikenal dan sempat ngobrol dengan salah satu orang dari gerombolan tersebut untuk tidak menghalangi perjalanannya.
Selanjutnya dari gerombolan orang yang tidak kenal tersebut emosi kemudian melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban, sehingga salah satu korban MSW mengalami luka berat pada bagian kepala dan langsung dibawa ke rumah sakit Petrokimia Driyorejo.
Saat mendapat perawatan Korban MSW mengalami koma dan sempat di rujuk ke RS AL Surabaya. Namun Kamis (23/5) malam korban meninggal dunia sedangkan korban RHN sudah pulang karena mengalami luka pada bagian bibirnya.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino saat konfirmasi atas adanya aksi gerombolan pesilat itu membenarkan kejadian tersebut. Ada 6 tersangka yang diamankan 5 dewasa dan 1 masih anak- anak.
"Tersangka berinisial NR, NL,AI, EI dan AN dan CD masih anak -anak," terangnya, Jumat (24/5).
Ditambahkan AKP Aldhino jika para tersangka sudah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolres Gresik.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka kami jerat pasal 170 KUHP," tutup Aldhino. (mhb/gol)
Load more