Lamongan, tvOnenews.com - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Lamongan turun ke jalan menolak pembahasan RUU Penyiaran. Menariknya, mereka berjalan mundur saat menggelar longmarch ke kantor DPRD Lamongan.
Puluhan jurnalis Lamongan tersebut meliputi perwakilan (IJTI) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, (PWI) Persatuan Wartawan Indonesia, (AJI) Aliansi Jurnalis Independen dan (PFI) Persatuan Foto Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Lamongan itu memulai aksinya dari Balai Wartawan Lamongan yang ada di Jalan Kombespol M Duryat Lamongan. Menuju Dua titik lokasi, yaitu Pemkab Lamongan dan Gedung DPRD Lamongan.
Saat tiba di depan kantor Bupati Lamongan, mereka bergantian orasi dengan menyampaikan tiga tuntutan.
"Ada sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sehingga kami dari Aliansi Jurnalis Lamongan meminta DPR agar mengKaji ulang draf revisi UU Penyiaran," kata korlap aksi Jurnalis Lamongan, Kadam Mustoko dalam orasinya, Senin (27/5).
Layaknya aksi demontrasi lainnya, puluhan mahasiswa ini juga membentangkan poster dan spanduk yang berisi tuntutannya. Beberapa poster dan spanduk tersebut diantaranya Hentikan Pembahasan UU kontroversi di akhir jabatan, RUU Penyiaran sama Halnya kembali ke Orde Baru, jangan hambat kebebasan pers dan masih banyak poster lainnya serta spanduk besar bertuliskan Tolak RUU Penyiaran.
"Kami menyayangkan draf revisi RUU Penyiaran yang terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers, terlebih penyusunan tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers dan dalam draf tersebut juga terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus bagi jurnalis," kata Kadam Mustoko.
Puluhan jurnalis Lamongan ini diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Nalikan. Nalikan menyampaikan dukungannya terhadap aksi yang digelar oleh para pewarta ini dan berjanji akan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat.
"Sebagai bagian dari proses demokrasi, kami mendukung aksi yang dilakukan oleh para jurnalis Lamongan ini," kata Nalikan di hadapan para jurnalis.
Usai dari kantor Pemkab, puluhan jurnalis ini kemudian menggelar aksi longmarch dengan berjalan mundur menuju gedung DPRD Lamongan.
Menurut Kadam, aksi jalan mundur ini mereka lakukan sebagai simbolisasi mundurnya nilai-nilai demokrasi yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
"Kami jelas menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut. Kami juga meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik," ujar Kadam.
Sementara saat di gedung DPRD Lamongan, puluhan jurnalis ini diterima oleh wakil ketua DPRD Lamongan Khusnul Aqib dan sekretaris DPRD Lamongan Aris Wibawa. Sama seperti Nalikan, Aqib juga mendukung penuh apa yang menjadi tuntutan para jurnalis. Aqib juga berjanji akan menyuarakan tuntutan jurnalis Lamongan ini ke pemerintah pusat.
"Kami mendukung penuh aksi para jurnalis Lamongan ini dan akan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat," ungkap Khusnul Aqib.
Dalam tuntutannya, para jurnalis Lamongan ini juga meminta semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform. Usai menyampaikan aspirasinya, puluhan jurnalis ini kemudian kembali ke kantor Balai Wartawan Lamongan di jalan konbespol duriat dengan kawalan petugas kepolisian. (mmr/gol)
Load more