Sidoarjo, tvOnenews.com - Pengemudi Fortuner, Agung Cahyono yang menabrak balita 2 tahun hingga meninggal dunia, di Komplek perumahan di Krian, Sidoarjo, resmi ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka itu setelah pihak kepolisian Satlantas Polresta Sidoarjo melakukan gelar perkara.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo mengatakan, dari hasil gelar perkara yang digelar Senin (27/5) sore menetapkan Agung Cahyono pengemudi Fortuner sebagai tersangka, dan akan dikenakan pasal 310 ayat 4 nomor 22 tahun 2009 Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Terkait penahanan akan kita koordinasikan dengan penyidik, karena terkait penahanan kewenangannya di penyidik," ujar Ony.
Ony menyebut, dalam Undang Undang Lalu Lintas, pasal yang digunakan untuk menjerat pengemudi kendaraan dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan nyawa seseorang meninggal dunia adalah pasal kelalaian terhadap pengemudi. Sedangkan dari pihak orang tua korban, menurut rencana juga akan dilakukan pemeriksaan.
"Untuk saat ini orang tua korban belum kita undang, rencananya nanti setelah hari berduka selesai akan kita undang," terang Ony.
Sebelumnya, balita berusia 2 tahun berinisial YK meninggal dunia setelah tertabrak dan terlindas mobil Fortuner di komplek perumahan Quality Riverside, Krian, Sidoarjo pada Sabtu (25/5) sore. Saat itu, balita YK sedang bermain di sebuah taman dan tiba-tiba berlari ke arah jalan.
Pada saat bersamaan, muncul mobil Fortuner yang dikemudikan Agung Cahyono, 32 tahun, yang merupakan tetangga korban sendiri. Diduga karena kurang waspada, pengemudi tidak melihat balita tersebut dan langsung menabraknya hingga terlindas dan terseret 2 meter. Akibat kejadian itu, balita malang tersebut mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian. (khu/gol)
Load more