Surabaya, tvOnenews.com - PT. DYM yang berlokasi di Kota Solo, melaporkan oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo ke Mapolda Jatim atas dugaan penipuan jual beli tanah gogol seluas 5,2 hektare senilai Rp16,4 miliar.
Bukti-bukti yang disertakan saat pelaporan ini, antara lain bukti transfer, bukti perjanjian dengan notaris, dan juga bukti yang menyatakan bahwa lahan itu tidak sengketa.
Menurut kuasa hukum PT. DYM, Mustofa, bahwa pembelian lahan petani ini rencananya untuk pembangunan perumahan, dimana seluruh proses transaksi disebut harus melalui oknum Kepala Desa Mulyodadi.
"Kami ini tidak pernah tau apakah uang yang sudah kami berikan melalui transfer dan cash itu masuk ke petani atau tidak," kata Mustofa.
Ditambahkan Mustofa, setiap kali mencoba untuk mempertanyakan kelanjutan jual beli tanah tersebut, kades selalu berkelit bahwa lahan pertanian tersebut sudah bersih.
Namun, sebelum membuat laporan ke Polda Jatim, pihaknya justru mendapat gugatan dari pihak lain yang menyatakan obyek tersebut sudah diperjual belikan oleh kades.
Load more