Di lokasi pertama dua korban berhasil melarikan diri dari tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka.
Sedangkan di lokasi kedua, para tersangka melakukan tindakan pengeroyokan kepada korban SW.
Termasuk dua tersangka melakukan pemukulan ke korban SW dengan menggunakan botol minuman keras (miras).
“Adegan ke 17, korban dikepruk dengan botol oleh para tersangka, lalu adegan ke 18 korban dipukul oleh para tersangka hingga korban dibantu warga dan saksi temannya di adegan ke 19,” ujar Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra di lokasi kejadian, Jumat (31/5/2024).
Menurutnya dari hasil rekonstruksi ini terlihat tindakan para tersangka sudah cukup jelas melakukan tindak pidana penganiayaan.
Dalam pekan ini pihaknya akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk segera dilakukan sidang.
Load more