Di sinilah aksi dugaan penipuan mulai terjadi. Setelah kembali bersedia berinvestasi, LS tak lagi mendapat keuntungan dari dana investasi yang sudah disetor. ICA dan GH beralasan jika perusahaannya menghadapi beragam masalah.
Upaya mediasi dan kekeluargaan yang ditempuh LS untuk menarik uangnya kembali gagal. Nenek berlatar belakang pengusaha ini akhirnya merasa ditipu dengan kerugian senilai Rp175 miliar.
"Total nilai kerugian klien kami sebesar Rp175 miliar lebih dari keseluruhan uang yang di atas 200 miliar. Nah ini baru satu korban yaitu klien kami. Kami merasa masih banyak korban di luar sana," lanjutnya.
Atas kerugian yang diderita LS, pada tanggal 1 Februari 2024 lalu, pihaknya melaporkan ke Polda Jatim.
"Menurut informasi yang kami peroleh minggu yang lalu, berdasarkan hasil gelar perkara. Kedua terlapor ICA dan GH tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Sementara korban melalui kuasa hukumnya berharap uang tersebut bisa kembali, karenanya kuasa hukum LS selaku korban berharap, penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), untuk menelusuri aset kedua tersangka. (sha/far)
Load more