Surabaya, tvOnenews.com - Seorang nenek berinisial LS (71), warga Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, menjadi korban penipuan bisnis produksi sprei. Tak tanggung-tanggung kerugiannya mencapai Rp175 miliar.
Saat ini kasus dugaan penipuan yang dialami LS ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim), dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/73/11/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Menurut kuasa hukum korban, kasus dugaan penipuan ini terjadi pada kliennya sekitar bulan April 2020, korban ditawari oleh ICA dan GH untuk berinvestasi pada PT GTI karena saat itu butuh banyak modal seiring tingginya permintaan sprei, yang diklaim pesanan dari perusahaan spring bed ternama, bahkan untuk meyakinkan korban, terlapor juga menunjukkan Purchase Order (PO).
"Untuk meyakinkan investor-investor, salah satunya klien kami. Adalah dengan memberikan atau menerbitkan purchase order (PO). Nah dengan begitu investor-investor, termasuk klien kami, mulai menanamkan modalnya dengan satu tawaran di bulan pertama diberi keuntungan satu persen dan di bulan kedua juga dijanjikan keuntungan satu persen plus tiga persen dan (modal) pokoknya dikembalikan," ujar Martin, Selasa (4/6/2024).
Mendapat iming-iming itu, LS kemudian tergiur dan menyetorkan uang secara bertahap sebagai dana investasi.
Kerjasama bisnis pun berjalan. Di Bulan Mei hingga Oktober 2020, LS menerima keuntungan investasi sesuai yang dijanjikan. Namun ketika sampai pada waktu pengembalian dana pokok investasi, ICA dan GH membujuk LS agar tak menarik uangnya yang sudah disetor. Melainkan memintanya menanamkan kembali sebagai modal baru (roll over) supaya keuntungan semakin berlipat.
Di sinilah aksi dugaan penipuan mulai terjadi. Setelah kembali bersedia berinvestasi, LS tak lagi mendapat keuntungan dari dana investasi yang sudah disetor. ICA dan GH beralasan jika perusahaannya menghadapi beragam masalah.
Upaya mediasi dan kekeluargaan yang ditempuh LS untuk menarik uangnya kembali gagal. Nenek berlatar belakang pengusaha ini akhirnya merasa ditipu dengan kerugian senilai Rp175 miliar.
"Total nilai kerugian klien kami sebesar Rp175 miliar lebih dari keseluruhan uang yang di atas 200 miliar. Nah ini baru satu korban yaitu klien kami. Kami merasa masih banyak korban di luar sana," lanjutnya.
Atas kerugian yang diderita LS, pada tanggal 1 Februari 2024 lalu, pihaknya melaporkan ke Polda Jatim.
"Menurut informasi yang kami peroleh minggu yang lalu, berdasarkan hasil gelar perkara. Kedua terlapor ICA dan GH tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Sementara korban melalui kuasa hukumnya berharap uang tersebut bisa kembali, karenanya kuasa hukum LS selaku korban berharap, penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), untuk menelusuri aset kedua tersangka. (sha/far)
Load more