Malang, tvOnenews.com - Rumah industri minuman keras (miras) ilegal yang terletak di tepi Jalan Raya Kedungrejo, Dusun Genitri RT 01 RW 01 Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang digerebek Satresnarkoba Polres Malang.
Kamis (6/6/2024) siang Polres Malang menggelar press release. Kegiatan ini digelar di tempat industri secara langsung. Bahkan tersangka juga turut dihadirkan dalam press release ini.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, penggerebekan home industri ini dilakukan pada 3 Juni 2024.
"Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat home industri miras di lokasi ini," kata Imam.
Usai mendapatkan informasi, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya rumah tersebut digerebek.
Pada saat penggerebekan, Rochiki saat itu sedang beraktivitas mengolah miras jenis trobas seorang diri.
Load more