"Menurut penuturan tersangka, ia mempoduksi, hingga menjualnya ke pembeli seorang diri tanpa ada karyawan," jelasnya.
Kemudian dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti. Antara lain lima galon berisi miras, 12 drum biru isi ketan hitam fermentasi, 21 drum biru kosong, 35 galon mineral, elpiji, mesin pompa air, alat penyuling, kompor gaw, corong, jerigen, alat ukur kadar alkohol, dan lainnya.
Dijelaskan Imam, berdasarkan hasil pemeriksaan, ia membuat miras berjalan 1,5 tahun. Dalam pembuatannya, ia berguru dari temannya.
"Saat ini, temannya sedang dalam proses pengembangan," sambungnya.
Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, miras tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang. Ia menjual miras dalam kemasan botol plastik 1,5 liter dengan harga Rp45 ribu per botol.
Kini, tersangka harus menanggung perbuatannya. Ia disangkakan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU 08/1999 tentang perlindungan Konsumen.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," tandasnya. (eco/far)
Load more