Surabaya, tvOnenews.com - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, meringkus AAS (30), asal Malang, pelaku pembuat dan pengelola website bermuatan konten pornografi.
Dari aksi yang dilakukan sejak tahun 2020 ini, pelaku berhasil meraup keuntungan yang besar dari iklan yang otomatis muncul ketika pengunjung mengakses konten video yang ada. Setiap seribu kali klik per hari tersangka meraih keuntungan USD 0,7.
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku memperoleh keuntungan Rp 96 juta per bulan. Kita bisa kalkulasikan kalau dari tahun 2020 estimasi 1 miliar rupiah yang dia dapatkan," kata Luthfie.
Sementara itu, Kasubdit V Siber AKBP Charles Tampubolon menambahkan, tersangka diamankan pada tanggal 28 Mei 2024 di rumahnya.
Terkait konten, ia mengatakan sementara ini tidak ditemukan indikasi bahwa tersangka sebagai aktor intelektual dalam pembuatan video tersebut. Dari pengajuan tersangka, video ini didapat dari website porno lain, baik melalui situs porno luar negeri ataupun dari platform media sosial.
"Keterangan sementara bukan intelektual pembuat video, tapi mengumpulkan video dan ditayangkan dalam website. Kami belum menemukan indikasi sebagai intelektual pembuat video," jelas AKBP Charles Tampubolon, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Load more