Surabaya, tvOnenews.com - Langgar aturan keimigrasian, dua Warga Negara Asing (WNA) asal China kembali dideportasi Imigrasi Tanjung Perak.
Arief Satriawan, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (6/6/2024) mengatakan medua warga negara asing tersebut telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal sehingga sebagaimana yang diatur pada Pasal 122 huruf a Jo 75 ayat (1) Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, maka keduanya dikenakan tindakan berupa administrasi keimigrasian berupa pendeportasian.
“Proses tindakan administratif keimigrasian terhadap dua warga negara asal negeri bambu tersebut dilakukan pada pukul 12.45 WIB dengan menggunakan pesawat Super Air Jet dan dilanjutkan dengan maskapai Xiamen Airline menuju ke negaraasalnya,“ jelas Arif.
Kantor Imigrasi Tanjung Perak memberikan warning kepada seluruh warga negara asing untuk selalu menaati peraturan yang ada di Indonesia, terutama terkait keimigrasian.
“Kami selalu mengingatkan kepada warga negara asing yang berkegiatan di wilayah Indonesia untuk selalu tunduk pada undang-undang yang berlaku, serta tidak menyalahgunakan izin yang telah diberikan,” imbuh pria kelahiran Jawa Barat ini.
Kedepannya Kantor Imigrasi Tanjung Perak akan terus berkomitmen untuk tetap menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia, melalui pengawasan keimigrasian yang efektif dan tepat sasaran.
"Seluruh WNA pelaku pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal dan selanjutnya sesuai peraturan yang ada akan kami ajukan ke dalam daftar penangkalan melalui aplikasi Cekal Online sehingga tidak dapat masuk lagi ke Indonesia minimal 5 tahun. (zaz/far)
Load more