Surabaya, tvOnenews.com - Terjerat kasus dugaan ijazah palsu, Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Kota Surabaya, Robert Simangungsong dipastikan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya .
Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang akan bertugas yaitu Yulistiono Vini Angeline dan Agus Budiarto.
Namun sayangnya, dalam SIPP masih belum ditampilkan nama Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, meski sudah ditetapkan sejak tanggal 3 Juni 2024.
Robert Simangungsong melalui Penasihat Hukumnya Prof. Oscarius Y.A Wijaya memastikan pihaknya akan mematuhi proses hukum.
“Kita akan ikuti proses hukum,” ucap Oscar, panggilan karib dari Profesor Hukum tersebut melalui sambungan suara WhatsApp, Jumat (7/6/2024), sore.
Sementara itu, saksi pelapor Thio Trio Susantono, S.H meyakini pengadilan tidak bisa dibuat mainan oleh Robert.
“Saya juga masih yakin masih ada hakim yang punya nurani dan masih lurus, profesional yang tidak mau dibuat permainan atau disuap,” tegasnya.
Sedangkan kantor hukum Java Lawyers Firm milik Robert Simangungsong di Jalan Arjuno Nomor 105, Kecamatan Sawahan terlihat sudah tutup dan tidak ada aktivitas sejak hari Jumat, (7/6/2024), kemarin. (far)
Load more