Surabaya, tvOnenews.com - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Minggu (9/6) menetapkan Briptu FN, oknum Polwan yang membakar suaminya di Mojokerto sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, saat ini Briptu FN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih mengalami trauma mendalam atas peristiwa yang berujung petaka itu.
"Saat ini yang bersangkutan atau yang telah dinyatakan tersangka oleh Subdit lV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, masih mengalami trauma yang mendalam," jelasnya.
Terkait dengan kronologi peristiwa ini, Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, kejadian naas tersebut terjadi pada saat korban, yang juga merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Jombang ini pulang dari kantor, kemudian terjadi pertengkaran di rumah dengan istrinya.
Kemudian istrinya menyiramkan bensin ke arah korban atau suaminya, sementara tidak jauh dari TKP itu ada sumber api, sehingga korban terpercik oleh api tersebut dan membakar korban. Kemudian korban dibawa oleh tersangka FN ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
"Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar pada suaminya yang juga korban untuk menolong yang bersangkutan, dengan membawa korban ke rumah sakit dibantu oleh tetangga," tambahnya.
Dari informasi yang diterima, korban yang juga merupakan suami tersangka ini, siang tadi sekitar pujul 12.54 WIB, dinyatakan meninggal dunia.
Load more