Malang, tvOnenews.com - Tim Satreskrim Polres Malang melakukan penggrebekan home industri minyak curah ilegal yang terletak di Jalan Suropati, Desa Wajak, Kecanatan Wajak, Kabupaten Malang. Petugas mengamankan 7 orang dan menetapkan 2 orang menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat dikonfirmasi awak media pada Senin (10/6) mengatakan, penggrebekan home industri minyak goreng curah ilegal tersebut berlangsung pada Jumat (31/5) lalu, dan telah dilakukan proses penyegelan dengan memasang garis polisi di bangunan yang digunakan oleh ketujuh orang itu.
"7 orang yang telah diamankan para petugas merupakan para pekerja dan pemilik rumah atau bangunan untuk industri minyak curah ilegal," ujar Gandha kepada awak media, Senin (10/6) malam.
Diungkapkan Gandha, dari hasil penggerebekan home industri tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti botol kemasan berisi minyak curah ilegal untuk proses penyidikan.
Untuk hasil penyelidikan sementara diketahui para pelaku sengaja membeli minyak curah sebagai bahan utama. Lalu minyak curah tersebut dikemas ulang dengan memasukkan ke dalam botol plastik polos. Motif pelaku adalah mendapat keuntungan yang banyak dari selisih harga tersebut.
“Modusnya, pelaku beli minyak goreng curah, kemudian dimasukkan ke dalam botol plastik polos dan diberi merek Minyak Kita,” tutur Gandha.
Lanjut kata Gandha, 2 orang ditetapkan jadi tersangka dari 7 orang yang diamankan oleh petugas yang diduga terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.
Load more