Kedua tersangka itu berinisial MZ (34), warga Wajak, Kabupaten Malang dan M (47), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Kedua tersangka ini sudah dalam penahanan di Polres Malang," imbuhnya.
Gandha menjelaskan, MZ memiliki peran memproduksi minyak goreng curah sekaligus mengemasnya ke dalam botol plastik.
"Sedangkan satu tersangka lain berinisial M berperan mencari pelanggan dan menjual minyak goreng hasil produksi home industri tersebut," jelasnya.
Selain menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan, Satreskrim Polres Malang juga menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya, satu unit truk Isuzu Elf warna putih dengan nopol N 9859 EK, satu unit mobil pikap Suzuki Mefa Carry N 8133 EL.
"Ada sejumlah barang bukti turut kita amankan, yakni dua kendaraan masing-masing satu unit truk dan mobil pikap serta 653 kerat minyak goreng. Dimana satu keratnya berisi 12 botol atau 7.836 botol minyak goreng," pungkasnya. (eco/gol)
Load more