Surabaya, tvOnenews.com - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan terkait kasus oknum Polwan Polres Mojokerto, hasil gelar yang dipimpin Ditreskrimum bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka Briptu FN di ruang tahanan Polda Jawa Timur.
"Mengingat yang bersangkutan ini memiliki 3 anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak eksklusif anak sesuai aturan UU, sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) RS Bhayangkara Polda Jawa Timur," kata Kombes Pol Dirmanto.
Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa 7 saksi, diantaranya 5 saksi dan dua ahli, terdiri dari ahli psikologi forensic dan psikiater.
"Saat ini sudah ada 5 saksi dan dua ahli yang diperiksa, ahli psikologi forensik dan ahli psikiater," lanjut dia.
Kemudian terkait dengan kasus KDRT ini, ada undang-undang yang mengatur yaitu pasal 3 dimana disebutkan ada kamar privasi tidak semua mens rea bisa diungkap di media.
"Tolong dipahami rekan rekan sekalian ada hak privasi terkait kasus KDRT ini," ucapnya.
Meski telah dilakukan penahanan, namun mengacu oada undang-undang, penyidik tetap memberikan hak ekslusif untuk anak kedua korban yang lahir kembar dan masih berusia 4 bulan, untuk mendapatkan asi ekslusif, sehingga penahanan tersangka Briput F-N, dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Rumah sakit Bhayangkara, dengan pengawalan ketat polisi. (sha/gol)
Load more