Sementara itu, kepada polisi tersangka Ikhsan mengaku nekat melakukan aksi curanmor lantaran kecanduan minuman keras. Bahkan dalam satu minggu dirinya bisa melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 3 kali.
“Hasilnya buat beli baju dan minum-minuman keras, Pak. Usai menjual motor hasilnya sering saya gunakan untuk pesta miras bersama dengan teman-teman,” ungkap Ikhsan.
Kepada polisi, residivis curnamor ini mengaku motor hasil curian tersebut langsung dijual ke daerah Sampang, Madura, dengan harga sekitar 2 sampai 2,5 juta per unitnya.
“Biasanya setelah berhasil mencuri motor langsung kami bawa ke Madura. Kami menjualnya kepada seseorang. Kalau motornya di atas tahun 2021 bisa laku antara 2,5 juta sampai 3 juta, lihat kondisi motornya juga,” terang Ikhsan.
Usai mengungkap kasus curanmor ini, Polsek Simokerto Surabaya juga langsung mengembalikan barang bukti motor hasil curian yang dilakukan Ikhsan Jaelani kepada pemiliknya. Pemilik motor pun merasa senang. (msi/hen)
Load more