Mengacu pada peraturan Menteri ATR/BPN, surat Ijo nantinya bisa diurus menjadi HGB diatas HPL dengan syarat sudah ada izin dengan dinas BPKAD atau dinas terkait.
Disana nanti juga ada perjanjian penempatan lahan surat Ijo tersebut selama 80 tahun.
“Adapun perinciannya, HGB pertama 30 tahun, lalu dimasa kedua bisa diperpanjang 20 tahun dan yang terakhir 30 tahun jadi totalnya 80 tahun,” ujarnya, Selasa (11/6).
Sedangkan untuk SHM, masih kata Kuntarto, warga surat Ijo harus memiliki surat pelepasan dari pemerintah kota baru bisa mengajukan ke BPN untuk diproses.
“Kemarin ada warga dari surat Ijo yang tergabung dari FASIS, mereka memaksa agar berkasnya permohonannya diterima, jelas ditolak, karena BPN bisa disalahkan oleh pemkot. Semua berkas walaupun surat Ijo kalau berkasnya lengkap dan tidak ada masalah kita akan tangani karena kita ini hanya administrasi atau mencatat saja,” jelas Kuntarto.
Kedepan BPN akan semakin mudah dengan program layanan sudah digital, tapi berkasnya harus tetap sesuai aturan. Jangan berkasnya tidak lengkap langsung dibawa ke BPN dan ketika diterima marah marah,” pungkasnya. (zaz/gol)
Load more