Malang, tvOnenews.com - Seorang pria yang diketahui bernama Bobby De Armand alias Tyas Hayu Utomo (51) asal Jalan Borobudur gang Punden RT 07 RW 02, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Malang, dibekuk tim gabungan Reskrim Polsek Wagir dan Tim Satreskrim Polres Malang karena kasus penipuan terhadap seorang wanita yang berstatus single mom dan melakukan pencurian mobil milik rekan wanita asal Wagir Malang.
"Pelaku ditangkap petugas pada hari Minggu (19/6) saat berada di sebuah hotel jalan Bypass Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo," ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Saputra, Rabu (11/6).
Diungkapkan Gandha, peristiwa ini berawal di bulan Mei 2024, tersangka berkenalan dengan korban bernama Isnanik (41) asal Perum Pelita Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Saat itu tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi perjodohan (Tantan). Tersangka mengaku bernama Tyas Hayu Utomo dan mengaku sebagai pegawai Pajak yang berkantor di Kota Surabaya, sambil menunjukan kartu tanda pengenal. Lanjut korban percaya sampai menjalin komunikasi lebih mendalam," terang Gandha.
Lanjut kata Gandha, sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (17/5/) datang ke rumah korban yang berstatus single mom. Selanjutnya sama korban diajak ke rumah rekannya bernama Jerry asal Irlandia dan punya rumah di Perum Panorama Garden Wagir, Kabupaten Malang, dengan tujuan membersihkan rumah rekannya.
"Sesampai disana tersangka dimintai tolong sama korban untuk memanasi mesin mobil Toyota Yaris warna merah metalik," imbuhnya.
Dijelaskan Gandha, korban dipercaya sama Jerry diberi tanggungjawab untuk mengurus rumah dan barang barang milik Jerry yang saat itu sedang pulang ke negaranya yakni Irlandia.
Load more