Ditambahkan Gandha, kalau tersangka ini seorang pengangguran dan selalu mencari korbannya seorang wanita baik yang sigle perent maupun yang single mom melalui aplikasi perjodohan (Tantan) dengan tujuan untuk menipu atau mencuri barang barang milik para korban.
"Kesehariannya (tersangka) pengangguran. Memang sering menipu dengan modus yang sama, dia (tersangka) sebelumnya juga sempat berkenalan dengan single mom dan mengaku seorang pegawai RRI,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat 363 ke 5e KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun atau pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun lamanya.
Isnanik (korban) mengatakan, kalau dirinya bekerja dibidang property dan mengenal tersangka diakun aplikasi perjodohan dengan tujuan kalau tersangka ini juga banyak koneksinya apalagi mengaku sebagai pegawai Dinas Pajak di Kota Surabaya.
"Jadi saya kenal sama tersangka sudah 2 Minggu diaplikasi perjodohan. Dan saya kerja di Biro Pariwisata dan Bidang Properti. Saya butuh jaringan yang lebih luas hingga mengenal tersangka," ujar Anik.
Lanjut, saya saling mengenal sama tersangka yang mengaku sebagai pegawai pajak dan saat itu tersangka ingin datang ke Malang tujuan untuk membeli lahan dan juga rumah.
"Tersangka datang ke Kota Malang dan saya jemput di terminal Arjosari dan saya ajak kerumah hingga ke rumah rekan yang ada diwagir nggak taunya tersangka malah mencuri mobil milik rekan saya saat saya ada keperluan di Donomulyo," ujarnya.
Load more