Malang, tvOnenews.com - Seorang pria yang diketahui bernama Bobby De Armand alias Tyas Hayu Utomo (51) asal Jalan Borobudur gang Punden RT 07 RW 02, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Malang, dibekuk tim gabungan Reskrim Polsek Wagir dan Tim Satreskrim Polres Malang karena kasus penipuan terhadap seorang wanita yang berstatus single mom dan melakukan pencurian mobil milik rekan wanita asal Wagir Malang.
"Pelaku ditangkap petugas pada hari Minggu (19/6) saat berada di sebuah hotel jalan Bypass Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo," ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Saputra, Rabu (11/6).
Diungkapkan Gandha, peristiwa ini berawal di bulan Mei 2024, tersangka berkenalan dengan korban bernama Isnanik (41) asal Perum Pelita Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Saat itu tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi perjodohan (Tantan). Tersangka mengaku bernama Tyas Hayu Utomo dan mengaku sebagai pegawai Pajak yang berkantor di Kota Surabaya, sambil menunjukan kartu tanda pengenal. Lanjut korban percaya sampai menjalin komunikasi lebih mendalam," terang Gandha.
Lanjut kata Gandha, sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (17/5/) datang ke rumah korban yang berstatus single mom. Selanjutnya sama korban diajak ke rumah rekannya bernama Jerry asal Irlandia dan punya rumah di Perum Panorama Garden Wagir, Kabupaten Malang, dengan tujuan membersihkan rumah rekannya.
"Sesampai disana tersangka dimintai tolong sama korban untuk memanasi mesin mobil Toyota Yaris warna merah metalik," imbuhnya.
Dijelaskan Gandha, korban dipercaya sama Jerry diberi tanggungjawab untuk mengurus rumah dan barang barang milik Jerry yang saat itu sedang pulang ke negaranya yakni Irlandia.
"Sekitar pukul 11.00 WIB, korban mengajak tersangka ke rumahnya untuk istirahat. Korban pamit ke tersangka tujuan menemui rekannya di Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang karena ada keperluan hingga pulang sekitar pukul 21.00 WIB," imbuhnya.
Sebelum korban berangkat ke Donomulyo, tersangka melihat korban menaruh kontak mobil toyota yaris diatas bufet ruang tamu. Setelah korban berangkat ke Donomulyo, tersangka mengambil kunci kotak mobil tersebut.
"Tersangka langsung bergegas memesan ojek online untuk mengantar ke rumah Jerry. Sesampai disana tersangka langsung mencuri mobil toyota yaris dengan mudahnya dan kabur ke rumah kostnya di Jalan Jenggolo Kelurahan Pucang, Kabupaten Sidoarjo," imbuhnya.
Setelah korban pulang dari Donomulyo dan tidak melihat tersangka di rumahnya. Korban mencoba menelpon tersangka, namun nomer telpon tersangka tidak aktif. Korban merasa curiga dan melihat kontak mobil yang ditaruh diatas bufet ruang tamu sudah raib.
"Korban langsung menuju ke rumah rekannya yang di Wagir. Alangkah kagetnya korban kalau mobil milik rekannya sudah di bawah kabur tersangka. Hingga korban melaporkan atas kejadian ini ke Polsek Wagir," terang Gandha.
Mendapatkan laporan ini, reskrim Polsek Wagir bersama Satreskrim Polres Malang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Sidoarjo.
"Petugas membawah tersangka ke rumah temannya di daerah Pati Jawa Tengah. Disana petugas berhasil mengamankan mobil toyota yaris yang belum sempat dijual," terangnya.
Ditambahkan Gandha, kalau tersangka ini seorang pengangguran dan selalu mencari korbannya seorang wanita baik yang sigle perent maupun yang single mom melalui aplikasi perjodohan (Tantan) dengan tujuan untuk menipu atau mencuri barang barang milik para korban.
"Kesehariannya (tersangka) pengangguran. Memang sering menipu dengan modus yang sama, dia (tersangka) sebelumnya juga sempat berkenalan dengan single mom dan mengaku seorang pegawai RRI,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat 363 ke 5e KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun atau pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun lamanya.
Isnanik (korban) mengatakan, kalau dirinya bekerja dibidang property dan mengenal tersangka diakun aplikasi perjodohan dengan tujuan kalau tersangka ini juga banyak koneksinya apalagi mengaku sebagai pegawai Dinas Pajak di Kota Surabaya.
"Jadi saya kenal sama tersangka sudah 2 Minggu diaplikasi perjodohan. Dan saya kerja di Biro Pariwisata dan Bidang Properti. Saya butuh jaringan yang lebih luas hingga mengenal tersangka," ujar Anik.
Lanjut, saya saling mengenal sama tersangka yang mengaku sebagai pegawai pajak dan saat itu tersangka ingin datang ke Malang tujuan untuk membeli lahan dan juga rumah.
"Tersangka datang ke Kota Malang dan saya jemput di terminal Arjosari dan saya ajak kerumah hingga ke rumah rekan yang ada diwagir nggak taunya tersangka malah mencuri mobil milik rekan saya saat saya ada keperluan di Donomulyo," ujarnya.
"Tersangka menjanjikan keponakan saya untuk bekerja di perusahaan Gresik dan meminta uang pendaftaran sebesar Rp2 juta dan itu saya kasih. Terakhir malah mencuri mobil rekan saya," sambungnya.
Anik yang mengaku single mom berpesan kepada para wanita khususnya para janda agar berhati hati dengan modus modus seperti tersangka yang melalui aplikasi perjodohan.
"Selalu berhati hati kalau mengenal modus modus kayak tersangka di aplikasi perjodohan atau di aplikasi apapun, jangan sampai jadi korban seperti dirinya," pungkasnya. (eco/gol)
Load more