"Kantor di Surabaya ini tidak hanya akan menjadi pusat pelayanan, tetapi juga pusat informasi mengenai perlindungan simpanan bagi masyarakat dan lembaga keuangan di wilayah kerja Kantor Perwakilan LPS II," ungkapnya.
Lebih lanjut lagi dengan adanya UU baru yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP), yang dimulai dalam jangka waktu lima tahun setelah disahkannya UU ini.
Mandat baru ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang kehilangan izin usahanya karena masalah keuangan. Sehingga perluasan tingkat kepercayaan Masyarakat tidak hanya pada simpanan namun polis asuransi.
Diharapkan dengan adanya kantor LPS di Surabaya, akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan perlindungan simpanan serta mandat undang-undang baru yaitu polis asuransi di Indonesia. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengembangkan ekonomi daerah serta meningkatkan literasi keuangan di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum.
Kantor LPS Surabaya resmi beroperasi mulai awal bulan juni kemarin dan siap melayani kebutuhan perlindungan simpanan masyarakat serta mendukung perkembangan ekonomi daerah dengan berbagai inisiatif yang akan dijalankan. (gol)
Load more