Surabaya, tvOnenews.com - Bagaimana jika hewan kurban disembelih di atas tanggal 14 Dzulhijjah 1445 Hijriah, atau selain hari tasrik ?
Apalagi, akan tidak kondusif bila menyembelih pada saat malam hari. Oleh sebab itu diperbolehkan menyembelih hewan kurban pada Hari Tasyrik. Namun, bagaimana jika hewan kurban disembelih di atas tanggal 14 Dzulhijjah? Simak ulasan berikut ini.
Hukum Pelaksanaan Sembelih Hewan Kurban
Kurban dalam bahasa Arab disebut ‘udhiyah’, artinya menyembelih hewan pada pagi hari.
Menurut istilah, kurban adalah salah satu cara beribadah kepada Allah SWT, dengan menyembelih hewan tertentu pada saat Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Hukum melaksanakan sembelih hewan kurban pada saat Hari Raya Idul Adha adalah sunnah muakkad, yaitu sangat dianjurkan, terutama bagi orang yang memiliki kemampuan.
Dari Abu Hurairah berkata Rasulullah Shallallahu‘Alaihi wa Sallam bersabda,
Load more