Pacitan, tvOnenews.com - Seorang siswi di Pacitan diduga menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual oleh gurunya sendiri. Korban berinisial HZ, merupakan bocah usia 11 tahun dan masih duduk di kelas 5 sekolah dasar.
HZ bersekolah di wilayah Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan. Akibat kejadian itu HZ enggan atau tidak mau melanjutkan sekolah karena takut hingga mengalami trauma berat.
Menurut keterangan sejumlah wali murid, peristiwa itu diketahui ketika HZ lama tidak terlihat masuk sekolah.
“HZ, lama tidak masuk dan kami bertanya ke orangtuanya mas,” ujar Misni salah seorang warga yang sedang mengantar anak sekolah, Rabu (19/6).
Setelah berbagai upaya dilakukan orangtua untuk mendapatkan keterangan, HZ akhirnya memberanikan diri bicara dan menceritakan semua yang dialaminya mendapatkan perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum guru di dalam kelasnya.
Dari pengakuan HZ, gurunya melancarkan aksi bejatnya dengan cara merangkul, mencium penuh nafsu dan selanjutnya menggunakan tangannya meraba - raba dan memegang salah satu bagian tubuhnya hingga beberapa kali.
“Pak guru mengancam agar HZ tidak bicara dengan siapapun sambil memberikan selembar uang kertas 2000 rupiah,” akui HZ.
Load more