Pacitan, tvOnenews.com - Seorang siswi di Pacitan diduga menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual oleh gurunya sendiri. Korban berinisial HZ, merupakan bocah usia 11 tahun dan masih duduk di kelas 5 sekolah dasar.
HZ bersekolah di wilayah Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan. Akibat kejadian itu HZ enggan atau tidak mau melanjutkan sekolah karena takut hingga mengalami trauma berat.
Menurut keterangan sejumlah wali murid, peristiwa itu diketahui ketika HZ lama tidak terlihat masuk sekolah.
“HZ, lama tidak masuk dan kami bertanya ke orangtuanya mas,” ujar Misni salah seorang warga yang sedang mengantar anak sekolah, Rabu (19/6).
Setelah berbagai upaya dilakukan orangtua untuk mendapatkan keterangan, HZ akhirnya memberanikan diri bicara dan menceritakan semua yang dialaminya mendapatkan perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum guru di dalam kelasnya.
Dari pengakuan HZ, gurunya melancarkan aksi bejatnya dengan cara merangkul, mencium penuh nafsu dan selanjutnya menggunakan tangannya meraba - raba dan memegang salah satu bagian tubuhnya hingga beberapa kali.
“Pak guru mengancam agar HZ tidak bicara dengan siapapun sambil memberikan selembar uang kertas 2000 rupiah,” akui HZ.
Mendengar pengakuan anaknya, pihak orangtua HZ kemudian mendatangi sekolah untuk menyampikan perlakuan guru inisial U.
Diceritakan saat itu, korban sedang mengikuti materi pelajaran P JOK yang digelar beberapa pekan lalu. Saat itulah, korban diminta mengerjakan soal di waktu terakhir oleh oknum guru cabul itu.
Bahkan lebih parahnya terjadinya peristiwa itu, kondisi di dalam ruangan kelas 5 sepi. Semua teman sekelas HZ tersebut sudah diminta keluar lebih awal.
Dinas Pendidikan Pacitan hingga saat ini masih bungkam atas peristiwa dugaan pelecehan yang menimpa siswi kelas 5 Sekolah Dasar tersebut. (asw/gol)
Load more