Pamekasan, tvOnenews.com - Seorang perempuan inisial NH (23), warga Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Kamis (20/6), ditangkap polisi usai mencurian perhiasan emas.
Perempuan dengan postur gemuk ini nekat mencuri emas seberat 50 gram di rumah ABD tetangga pelaku di wilayah setempat. Pelaku saat diintrogasi petugas mengaku mencuri perhiasan karena terdesak kebutuhan sehari-hari. AKP Doni Setiawan mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Batumarmar.
"Selain pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa surat berharga dan perhiasan emas dengan total harga mencapai 50 juta rupiah," kata AKP Doni saat pers rilis ungkap kasus hasil Operasi Sikat Semiru 2024.
Menurutnya, pelaku kini sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Pamekassn untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman hukam maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Selain itu Polres Pamekasan juga mengamankan belasan pelaku dari kasus pencurian motor hingga Hanphone. (ver/gol)
Load more