Surabaya, tvOnenews.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait persyaratan batasan usia calon pilkada mendapat sorotan banyak pihak. Diantaranya dari pakar hukum tata negara di Surabaya yang menilai putusan tersebut janggal, dan seolah-olah memberi karpet merah kepada calon tertentu.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus Surabaya, Dr Hufron SH MH menyebutkan, terkait hak uji materiil peraturan KPU RI nomor 9 tahun 2020 tentang persyaratan calon kepala daerah terkhusus pasal 4 ayat 1, yang semula untuk persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur adalah berumur 30 tahun, sedangkan Bupati/ Wakil bupati - Walikota/ Wakil walikota berumur 25 tahun dihitung sejak ditetapkan menjadi pasangan calon.
“Namun, apapun putusannya adalah itu berkekuatan hukum tetap, karena itu adalah membatalkan persyaratan calon kepala daerah, maka menurut saya mesti ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan KPU nomor 9 tahun 2020,” ungkap Hufron.
Hanya saja, lanjut Hufron, persoalan ini menjadi menarik karena ada distanting opinion salah satu hakim anggota, yang mengatakan bahwa sesungguhnya pengajuan materi ini patut ditolak. Hal ini karena berkaitan dengan peraturan KPU tentang persyaratan calon di pasal 4 ayat 2 tersebut.
“Sesungguhnya dari azas hukum itu sudah clear and clean. Sudah jelas bahwa boleh saja KPU menetapkan secara tegas calon kepala daerah untuk gubernur dan wakil gubernur usianya 30 tahun, sedangkan bupati wakil bupati/ walikota wakil walikota itu 25 tahun dihitung sejak penetapan pasangan calon,” paparnya.
Menurut Hufron, dalam kajian akademik putusan MA tersebut dipandang tidak tepat, karena sebenarnya kaitan dengan pasal 4 ayat 2 itu merujuk pada pasal 7 ayat 2 huruf e undang-undang Pilkada, yang intinya menentukan persyaratan calon pilkada. Tetapi MA ternyata bukan membicarakan soal persyaratan calon melainkan sudah wilayah pelantikan.
Load more