Pacitan, tvOnenews.com - Kasus seorang guru di salah satu SDN di Kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan berinisial U yang melakukan pelecehan terhadap seorang siswi kelas 5 menjadi perbincangan hangat.
Pihak sekolah menerima laporan dari salah satu wali murid bahwa telah terjadi dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap putrinya.
“U”, guru berusia 36 tahun itu dilaporkan telah melakukan kontak fisik dengan mencium, menyentuh atau meraba bagian sensitif tubuh korban. Usai melakukan aksi bejadnya, “U” memberi uang Rp2.000 dan mengancam agar korban tidak bicara ke siapapun.
Saat dipanggil “U” mengakui adanya pelecehan tersebut. Melakukan kontak fisik dengan siswi karena tidak dapat menahan nafsu birahinya. Peristiwa itu terjadi di dalam ruang kelas 5.
“Telah dilakukan pemanggilan kepada guru yang bersangkutan dan membuat berita acara pemeriksaan. Hasil selanjutnya kami sampaikan ke Dinas Pendidikan,” sambung Sumarsini, Kepala Sekolah SDN 1 Sendang.
Beberapa tahapan mulai pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan prosesnya sudah dilalui Dinas Pendidikan Pacitan. Sedangkan “U”, pelaku yang merupakan guru olahraga tersebut sementara dititipkan di sekolah lain di kecamatan yang sama.
Load more