“Statusnya masih pegawai, jadi tetap harus bekerja sebelum ada keputusan hukuman. Langkah penitipan di sekolah lain itu sebagai bentuk antisipasi juga agar dapat meredam suasana gaduh masyarakat sekitar lokasi sekolah tempat kejadian,” kata Rino Budi Santoso, Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pacitan.
Rino menambahkan, semua berkas nantinya akan dituangkan dalam surat rekomendasi atau usulan sanksi hukuman terhadap guru yang melakukan perbuatan itu ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Rekomendasi usulan hukuman telah berada di Badan Kepegawaian. Tinggal menunggu sanksi dan hukuman dari KPSDM apakah pemecatan atau hukuman lain,” tambahnya.
Sejak mencuatnya kasus tersebut, Dinas Pendidikan melakukan pantauan penuh kepada yang bersangkutan. Pihak kepolisian dikabarkan sudah turun untuk mendalami serta melakukan penyidikan guna mengungkap kasus tersebut.
Tindak pidana kejahatan seksual yang dilakukan guru terhadap siswi kelas 5 di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Donorojo sudah mengkhawatirkan hingga merusak moral, nama baik lembaga pendidikan di Pacitan. (asw/far)
Load more