Pacitan, tvOnenews.com - Kasus seorang guru di salah satu SDN di Kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan berinisial U yang melakukan pelecehan terhadap seorang siswi kelas 5 menjadi perbincangan hangat.
Pihak sekolah menerima laporan dari salah satu wali murid bahwa telah terjadi dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap putrinya.
“U”, guru berusia 36 tahun itu dilaporkan telah melakukan kontak fisik dengan mencium, menyentuh atau meraba bagian sensitif tubuh korban. Usai melakukan aksi bejadnya, “U” memberi uang Rp2.000 dan mengancam agar korban tidak bicara ke siapapun.
Saat dipanggil “U” mengakui adanya pelecehan tersebut. Melakukan kontak fisik dengan siswi karena tidak dapat menahan nafsu birahinya. Peristiwa itu terjadi di dalam ruang kelas 5.
“Telah dilakukan pemanggilan kepada guru yang bersangkutan dan membuat berita acara pemeriksaan. Hasil selanjutnya kami sampaikan ke Dinas Pendidikan,” sambung Sumarsini, Kepala Sekolah SDN 1 Sendang.
Beberapa tahapan mulai pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan prosesnya sudah dilalui Dinas Pendidikan Pacitan. Sedangkan “U”, pelaku yang merupakan guru olahraga tersebut sementara dititipkan di sekolah lain di kecamatan yang sama.
“Statusnya masih pegawai, jadi tetap harus bekerja sebelum ada keputusan hukuman. Langkah penitipan di sekolah lain itu sebagai bentuk antisipasi juga agar dapat meredam suasana gaduh masyarakat sekitar lokasi sekolah tempat kejadian,” kata Rino Budi Santoso, Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pacitan.
Rino menambahkan, semua berkas nantinya akan dituangkan dalam surat rekomendasi atau usulan sanksi hukuman terhadap guru yang melakukan perbuatan itu ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Rekomendasi usulan hukuman telah berada di Badan Kepegawaian. Tinggal menunggu sanksi dan hukuman dari KPSDM apakah pemecatan atau hukuman lain,” tambahnya.
Sejak mencuatnya kasus tersebut, Dinas Pendidikan melakukan pantauan penuh kepada yang bersangkutan. Pihak kepolisian dikabarkan sudah turun untuk mendalami serta melakukan penyidikan guna mengungkap kasus tersebut.
Tindak pidana kejahatan seksual yang dilakukan guru terhadap siswi kelas 5 di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Donorojo sudah mengkhawatirkan hingga merusak moral, nama baik lembaga pendidikan di Pacitan. (asw/far)
Load more