Lumajang, tvOnenews.com - Seorang gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, diduga dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tua.
Matrokim (39), ayah korban ngaku tidak ngetahui putrinya sudah nikah. Ia baru tahu setelah tetangganya banyak mbicarakan korban tengah hamil.
Selama ini, kata Matrokim, putrinya tidak pernah bercerita apapun kepadanya. Apalagi, soal pernikahannya dengan ME.
Matrokim lalu laporkan ME ke Mapolres Lumajang pada Selasa (14/5/2024).
"Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah nikahkan dia, selama ini dia juga tidak pernah bercerita," kata Matrokim di Mapolres Lumajang, Kamis (20/6).
Matrokim njelaskan, perkenalan putrinya dengan ME terjadi lantaran sang buah hati kerap ngikuti majelis pengajian yang diadakan ME.
"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," terangnya.
Kepada Matrokim, korban ngaku diiming-imingi diberi uang sebesar Rp300 ribu dan akan dibahagiakan.
Bujuk rayu itu yang terus dilancarkan terduga pelaku, lama-lama mbuat sang gadis luluh dan bersedia dinikahi.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp300 ribu," ucap Matrokim.
ski telah dinikahi, korban dan ME tidak pernah tinggal satu rumah. Terduga pelaku hanya manggil korban saat dirinya hendak nyalurkan hasrat birahi dan setelah itu dipulangkan.
Anehnya, ME tidak pernah nyetubuhi korban di rumahnya. Ia nggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah ME.
Saat korban ndatangi ME, ia juga selalu dijemput oleh orang suruhan terduga pelaku berinisial M.
Kini, baik V dan M kabarnya sudah diperiksa sebagai saksi oleh polisi.
"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," ujarnya.
Sentara, ME ngaku ngetahui bahwa dirinya dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi.
Namun, ME enggan berkontar lebih lanjut perihal laporan terhadap dirinya. nurutnya, ia telah nyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk mbMEan penjelasan kepada publik.
ski begitu, ME enggan nyebutkan siapa kuasa hukumnya. Tim tvOnenews.com kemudian nelusuri siapa yang njadi kuasa hukum ME.
Sayang, setelah diketahui namanya, tim tvOnenews.com belum berhasil nghubungi kuasa hukum tersebut. Informasinya, sang kuasa hukum tengah nunaikan ibadah haji.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim mbenarkan perihal adanya laporan tersebut.
Kasusnya, kata Rohim, kini telah naik ke penyidikan. Setidaknya, sudah ada 6 orang yang diperiksa polisi berkaitan dengan kasus tersebut. Namun, polisi belum netapkan tersangkan dalam kasus ini.
"Masih sidik, sekitar 5-6 orang yang telah kita periksa, tersangka belum, dan ini masih proses," kata Rohim.
Rohim nyebut, korban dengan ME sebenarnya miliki hubungan asmara. Kepada polisi, ngaku masih bujang.
Selain itu, juga berdalih tidak bermadzhab Syafi'i saat langsungkan pernikahan dengan korban.
"Hasil pemeriksaan kita, keduanya ini pacaran terus dinikah siri, tapi gak tahu katanya bukan pakai madzhab Syafi'i seperti yang biasa digunakan orang Indonesia," jelas Rohim.
Perihal disebut sebagai pengasuh pondok pesantren, Rohim mbantah hal tersebut. nurutnya, hasil pemeriksaan polisi dijelaskan hanya berstatus sebagai pengurus di pondok.
"Pemeriksaan kita, terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus di sana," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih terus ndalami kasus tersebut. Rohim njelaskan, pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk ngungkap kejadian sebenarnya.
"Masih berkembang terus, semoga segera ketemu titik terang," pungkasnya. (wso/far)
Load more