Atas perbuatannya, IW dijerat Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan terhadap Hewan dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara. Meski demikian, Dicka menyatakan IW tidak ditahan.
"Karena kurang dari 5 tahun, IW tidak dilakukan penahanan," tukasnya.
Berita sebelumnya, polisi datang ke lokasi kucing terpaku di pohon di Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Kedatangan polisi ke perumahan itu pada Rabu (19/6) untuk menggali informasi tentang kucing yang mati terpaku di pohon di salah satu perumahan di Malang tersebut.
Anggota Polsek Dau telah memeriksa sejumlah saksi seperti penemu kucing terpaku di pohon dan pihak RT di perumahan tersebut.
“Kita sudah komunikasi dengan saksi sekaligus pemilik rumah di dekat pohon itu. Beliau bilang tidak apa-apa, cuma dia merasa kok ada yang tega melakukan itu ke kucing,” ujar Kapolsek Dau, Kompol Edi Hariadi ke awak media. (eco/hen)
Load more