Surabaya, tvOnenews.com - Langkah Presiden Joko Widodo membentuk satgas pemberantasan judi online mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan, termasuk dari pakar hukum tata negara, yang juga mendorong DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-Undang guna mencegah pencucian uang dari tindak pidana perjudian online.
Terbitnya keputusan presiden No 21 Tahun 2024 tentang pembentukan satgas pemberantasan judi online beberapa waktu lalu, mendapat respon positif dari Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Untag Surabaya, Dr Hufron SH., MH.
“Saya merasa perlu mengapresiasi pemerintah dalam hal ini presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2024 tentang satuan tugas pemberantasan perjudian dari tertanggal 14 Juni 2024 yang dimana maksud tujuannya adalah untuk mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian online,” ungap Hufron.
Menurut Hufron, dengan dibentuk satuan tugas lintas kementerian dan lembaga dapat memberantas judi online, karena menimbulkan kerugian tidak saja finansial, tapi juga keresahan sosial dan psikologis, yang dampaknya sudah demikian luar biasa.
“Sehingga saya menyebut hal ini tidak saja darurat korupsi, tapi juga ada darurat judi online,” tegasnya.
Dalam catatannya adalah karena Keppres ini berlaku sampai Desember 2024 atau 4 bulan lagi, tentu pihak yang terlibat di dalamnya dituntut untuk dapat bekerja cepat, terencana, sistematis dan berkesinambungan.
“Jadi ada tiga wilayah yakni di wilayah pencegahan, penindakan hingga rehabilitasi bagi korban dan keluarga korban judi online,” ujar Hufron.
Tidak hanya itu, Hufron menyebut DPR RI harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, menjadi Undang-Undang Perampasan Aset yang hingga saat ini belum tuntas.
Hufron menyebut terdapat korelasi antara RUU Perampasan Aset dengan kasus perjudian online, mengingat data national risk assessment 2021 atau penilaian resiko nasional tindak pidana asal pencucian uang paling berisiko di Indonesia.
“Itu menempatkan kasus perjudian online dalam 10 besar tindak pidana pencucian uang paling berisiko selain korupsi dan narkoba,” ujarnya.
“Sunggu mengkhawatirkan, sudah pada posisi transaksinya setiap tahun berdasarkan data di PPATK itu adalah lebih dari Rp 100 triliun. Ini adalah sesuatu yang menurut saya dahsyat sehingga pemerintah harus turun tangan. Pemerintah tidak boleh kalah dengan para bandar para agent para operator dan jaringannya dalam kaitannya dengan judi online,” tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah dengan membentuk satgas pemberantasan judi online seminggu yang lalu, hingga saat ini menghasilkan Polri telah mengungkap 308 kasus judi online, menangkap 464 tersangka kemudian memblokir 1600 akun perbankan dan e-wallet. (msi/gol)
Load more