Blitar, tvOnenews.com - Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 218 Kepala Desa se Kabupaten Blitar dilakukan oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah di Pendopo Ronggo Hadinegoro (RHN) Senin (24/6).
"Yang menerima perpanjangan 218 ini merupakan komitmen kami untuk melaksanakan amanat undang-undang dan kami sudah serahkan SK nya dan mereka sudah lega," kata Bupati Blitar, Rini Syarifah.
“Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini menambah semangat pengabdian panjenengan kepada masyarakat di desa masing-masing,” ucap Bupati Blitar.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 (enam) tahun menjadi 9 (sembilan) tahun.
"Sejak empat belas juni sebenarnya sudah kita tetapkan SK itu," Terang Bupati.
Hal ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah untuk memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional. Untuk itu, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para Kepala Desa untuk melaksanakan program-program pembangunan desa dengan lebih matang dan terarah.
Load more