"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti satu unit handphone, satu buah kartu ATM bank BRI, dan satu buah buku rekening," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ASN salah satu SD di Desa Dermosari Trenggalek ini harus menjalani penahanan di Polres Trenggalek.
"Tersangka AS dijerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik ssrta pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutupnya.
Tidak hanya hukuman pidana, tersangka oknum ASN tersebut juga terancam mendapatkan sanksi disiplin dari inspektorat.
Polres Trenggalek saat ini semakin gencar melakukan pemberantasan tindak pidana perjudian baik yang manual maupun yang online. (asn/hen)
Load more