Trenggalek, tvOnenews.com - Seorang oknum ASN di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Tugu, Trenggalek, ditangkap polisi, karena diduga terlibat kasus judi online.
Dari tangan oknum ASN tersebut, polisi menyita barang bukti handphone dan rekening pelaku.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, dalam perjudian tersebut tersangka bermain judi online jenis pragmatik.
"Untuk memainkan judi ini A-S harus mengisi deposit melalui dua situs judi online," jelasnya
AS melakukan deposit saldo melalui situs dewajitualt.lol dan amdazbet.com sejak tiga bulan yang lalu. Rata-rata setiap bulannya ia menghabiskan uang Rp 1 juta untuk judi online tersebut.
AS sudah berulangkali diingatkan oleh teman-temannya agar meninggalkan kebiasaan buruk tersebut, namun imbauan tersebut justru diabaikan.
"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti satu unit handphone, satu buah kartu ATM bank BRI, dan satu buah buku rekening," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ASN salah satu SD di Desa Dermosari Trenggalek ini harus menjalani penahanan di Polres Trenggalek.
"Tersangka AS dijerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik ssrta pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutupnya.
Tidak hanya hukuman pidana, tersangka oknum ASN tersebut juga terancam mendapatkan sanksi disiplin dari inspektorat.
Polres Trenggalek saat ini semakin gencar melakukan pemberantasan tindak pidana perjudian baik yang manual maupun yang online. (asn/hen)
Load more