Nantinya, WN baru menyerahkan ganja itu kepada sang pacar beberapa hari sesudah menerima paket. Namun BNN lebih dulu mengendus adanya peredaran ganja 1,8 kilogram di Kota Malang.
“Paket barang narkotika ganja tersebut setelah berhasil diterima selanjutnya akan di serahkan kepada AP selaku pemilik barang, atau menunggu instruksi terlebih dahulu dari AP,” ungkapnya.
Aris mengungkap, paket ganja 1,8 kilogram itu berasal dari jaringan Kota Medan. Peredaran itu diduga sudah dilakukan tiga kali oleh tersangka DPO AP.
“Jaringan Medan, ada kerjasama. Itu kalau gak salah sudah ketiga kali. Pacarnya (WN) ya pengedar, masih DPO. Yang tersangka satunya (HR) bukan mahasiswa,” jelasnya.
Pada kesempatan itu jajaran BNNP Jatim juga melakukan pemusnahan barang bukti ganja menggunakan mesin incenerator.
Dalam pengungkapan ganja 1,8 kilogram ini, BNNP menjerat tersangka dengan Pasal 114 tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati
“ Barang bukti ganja langsung kita musnahkan, sementara untuk kedua pelaku kami jerat Pasal 114 tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati,” pungkasnya. (zaz/hen)
Load more