LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
seorang mahasiswi di Malang terlibat peredaran ganja
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Terlibat Peredaran Ganja, BNNP Jatim Amankan Seorang Mahasiswi di Malang

Seorang mahasiswi di Malang diringkus BNN Provinsi (BNNP) Jatim, karena kedapatan menerima paket narkotika jenis ganja seberat 1,8 kilogram milik kekasihnya.

Selasa, 25 Juni 2024 - 12:14 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Seorang mahasiswi salah satu kampus di Malang diringkus BNN Provinsi (BNNP) Jatim, karena kedapatan menerima paket narkotika jenis ganja seberat 1,8 kilogram milik kekasihnya.

Brigjen Mohammad Aris Purnomo Kepala BNNP Jatim menyatakan, pengungkapan ganja seberat 1,8 kilogram itu dilakukan pihaknya di rumah kawasan Jalan Tlogomas, Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (25/4). 

Mahasiswi berinisial WN tidak diringkus sendirian, ia diamankan bersama laki-laki inisial HR teman pacarnya. Aris menyebut dua orang itu secara bersama-sama menerima dua paket JNE yang dibungkus di dalam plastik warna silver berisi ganja.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Petugas BNNP Jatim dan BNNK Batu melakukan penangkapan terhadap perempuan bernama WN dan laki-laki bernama HR,” tutur Aris.

Mahasiswi asal Malang itu mengaku menyimpan paket ganja di dalam kamarnya. Barang haram itu disembunyikan di dalam lemari dan ditutupi dengan lipatan beberapa pakaian bekas.

Baca Juga :

“Saat paket tersebut dibuka dan disaksikan bersama-sama benar bahwa di dalam lipatan pakaian bekas ada empat poket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening dan kertas aluminium foil,” ungkapnya.

Kepada penyidik, WN mengaku paket ganja itu merupakan milik pacarnya inisial AP yang saat ini sedang diburu oleh polisi atau DPO.

Nantinya, WN baru menyerahkan ganja itu kepada sang pacar beberapa hari sesudah menerima paket. Namun BNN lebih dulu mengendus adanya peredaran ganja 1,8 kilogram di Kota Malang.

“Paket barang narkotika ganja tersebut setelah berhasil diterima selanjutnya akan di serahkan kepada AP selaku pemilik barang, atau menunggu instruksi terlebih dahulu dari AP,” ungkapnya.

Aris mengungkap, paket ganja 1,8 kilogram itu berasal dari jaringan Kota Medan. Peredaran itu diduga sudah dilakukan tiga kali oleh tersangka DPO AP.

“Jaringan Medan, ada kerjasama. Itu kalau gak salah sudah ketiga kali. Pacarnya (WN) ya pengedar, masih DPO. Yang tersangka satunya (HR) bukan mahasiswa,” jelasnya.

Pada kesempatan itu jajaran BNNP Jatim juga melakukan pemusnahan barang bukti ganja menggunakan mesin incenerator.

Dalam pengungkapan ganja 1,8 kilogram ini, BNNP menjerat tersangka dengan Pasal 114 tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati

“ Barang bukti ganja langsung kita musnahkan, sementara untuk kedua pelaku kami jerat Pasal 114 tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati,” pungkasnya. (zaz/hen) 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari Beri Peringatan Keras, Para ASN di Wilayahnya Mesti Siap-siap Kena Sanksi Jika Lakukan Ini

Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari Beri Peringatan Keras, Para ASN di Wilayahnya Mesti Siap-siap Kena Sanksi Jika Lakukan Ini

Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Hery Antasari secara tegas bakal memberikan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN)
Tak hanya Shalat Tahajud, Waktu Taubat Paling Tepat agar Dosa Terhapuskan di Kondisi ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Tak hanya Shalat Tahajud, Waktu Taubat Paling Tepat agar Dosa Terhapuskan di Kondisi ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat mengingatkan waktu paling tepat untuk taubat bukan hanya shalat tahajud. UAH menegaskan kondisi ini paling terbaik agar segala dosa diampuni.
5 Cara Mudah Menghasilkan Uang dari TikTok Tanpa Harus Berjualan, TikTokers Wajib Tahu!

5 Cara Mudah Menghasilkan Uang dari TikTok Tanpa Harus Berjualan, TikTokers Wajib Tahu!

Tanpa harus menjual produk tertentu secara langsung, pengguna TikTok bisa mendapatkan penghasilan melalui beberapa program. Berikut beberapa cara yang mudah.
Reminisensi 100 Hari Kerja KPPU, Fanshurullah Asa: Banyak Atasi Kasus Persaingan Usaha di Pasar Digital

Reminisensi 100 Hari Kerja KPPU, Fanshurullah Asa: Banyak Atasi Kasus Persaingan Usaha di Pasar Digital

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa bercerita apa saja yang sudah dikerjakan oleh pihaknya dalam 100 hari kerja sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Januari yang lalu.
Bus Ranau Indah Terjun ke Jurang di Lampung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia dan 30 Luka-luka

Bus Ranau Indah Terjun ke Jurang di Lampung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia dan 30 Luka-luka

Kecelakaan tragis terjadi pada sebuah bus Ranau Indah di Pekon Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat, sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (3/7/2024).
Kecurigaan Menguat, Polda Jawa Barat Buka-bukaan Hasil Tes Psikologis Forensik Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Sempat Didapati Lakukan Ini...

Kecurigaan Menguat, Polda Jawa Barat Buka-bukaan Hasil Tes Psikologis Forensik Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Sempat Didapati Lakukan Ini...

Fakta baru terus mengalir pada kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat di sidang Praperadilan tersangka Pegi Setiawan.
Trending
Kecurigaan Menguat, Polda Jawa Barat Buka-bukaan Hasil Tes Psikologis Forensik Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Sempat Didapati Lakukan Ini...

Kecurigaan Menguat, Polda Jawa Barat Buka-bukaan Hasil Tes Psikologis Forensik Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Sempat Didapati Lakukan Ini...

Fakta baru terus mengalir pada kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat di sidang Praperadilan tersangka Pegi Setiawan.
5 Cara Mudah Menghasilkan Uang dari TikTok Tanpa Harus Berjualan, TikTokers Wajib Tahu!

5 Cara Mudah Menghasilkan Uang dari TikTok Tanpa Harus Berjualan, TikTokers Wajib Tahu!

Tanpa harus menjual produk tertentu secara langsung, pengguna TikTok bisa mendapatkan penghasilan melalui beberapa program. Berikut beberapa cara yang mudah.
Reminisensi 100 Hari Kerja KPPU, Fanshurullah Asa: Banyak Atasi Kasus Persaingan Usaha di Pasar Digital

Reminisensi 100 Hari Kerja KPPU, Fanshurullah Asa: Banyak Atasi Kasus Persaingan Usaha di Pasar Digital

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa bercerita apa saja yang sudah dikerjakan oleh pihaknya dalam 100 hari kerja sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Januari yang lalu.
Bus Ranau Indah Terjun ke Jurang di Lampung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia dan 30 Luka-luka

Bus Ranau Indah Terjun ke Jurang di Lampung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia dan 30 Luka-luka

Kecelakaan tragis terjadi pada sebuah bus Ranau Indah di Pekon Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat, sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (3/7/2024).
Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari Beri Peringatan Keras, Para ASN di Wilayahnya Mesti Siap-siap Kena Sanksi Jika Lakukan Ini

Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari Beri Peringatan Keras, Para ASN di Wilayahnya Mesti Siap-siap Kena Sanksi Jika Lakukan Ini

Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Hery Antasari secara tegas bakal memberikan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN)
Tak hanya Shalat Tahajud, Waktu Taubat Paling Tepat agar Dosa Terhapuskan di Kondisi ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Tak hanya Shalat Tahajud, Waktu Taubat Paling Tepat agar Dosa Terhapuskan di Kondisi ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat mengingatkan waktu paling tepat untuk taubat bukan hanya shalat tahajud. UAH menegaskan kondisi ini paling terbaik agar segala dosa diampuni.
PSSI Terancam Segera Kehilangan Aset Berharga Timnas Indonesia Gara-Gara Klub Raksasa Liga Inggris

PSSI Terancam Segera Kehilangan Aset Berharga Timnas Indonesia Gara-Gara Klub Raksasa Liga Inggris

PSSI terancam segera kehilangan aset berharganya untuk Timnas Indonesia akibat aktivitas klub raksasa Liga Inggris, Manchester City, di bursa transfer ini.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Hari ini
01:00 - 02:30
Kabar Petang
02:30 - 03:00
Kabar Utama Pagi
03:00 - 03:30
Kabar Utama 2
03:30 - 04:00
Kabar Hari ini
04:00 - 04:30
Kabar Arena Pagi 2
Selengkapnya