Sidoarjo, tvOnenews.com - Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana Insentif pegawai BPPD Sidoarjo menjalani sidang dakwaan di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Tipikor PN Surabaya, Senin (24/6).
Dalam dakwaan yang dibacakan di depan majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Usman mendalilkan bahwa terdapat Siska Wati telah melanggar pasal 12 huruf f Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 12 huruf (f) berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
Dalam hal ini, dapat diartikan bahwa tindakan Siska Wati menurut JPU telah memenuhi unsur dalam pasal 12f.
Menanggapi dakwaan ini, Siska Wati melalakui kuasa hukumnya Dr Erlan Jaya Putra mengatakan, najwa sebenarnya praktik pemotongan insentif yang menjerat kliennya sudah ada sejak tahun 2014, di era Bupati sebelumnya yang notabene melibatkan banyak pihak.
Menurutnya, Siska Wati bukanlah satu-satunya pegawai BPPD yang mendapatkan tugas untuk kolektif potongan insentif pegawai. Dari pengakuan Siska, termasuk Kepala Bidang (Kabid) lainnya juga turut menerima tugas dari atasan mereka, Ari Suryono yang menjabat Kepala BPPD yang juga menjadi tersangka.
"Praktik pemotongan insentif pegawai itu sudah diberlakukan jauh di era Bupati sebelumnya sejak tahun 2014. Tentunya bukan hanya Siska yang diberi tugas pimpinannya. Banyak yang terlibat harusnya semuanya diproses juga, jangan tebang pilih KPK itu," ucap Erlan.
Load more