Akibat membawa 1,8 kilogram ini, BNNP menjerat tersangka dengan Pasal 114 tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati.
“Saya menyesal seumur hidup karena telah terpedaya dengan bujuk rayu pacar saya karena berjanji akan menikah dengan saya,” pungkasnya.
Sementara itu, Brigjen Mohammad Aris Purnomo Kepala BNNP Jatim menyatakan, pengungkapan ganja seberat 1,8 kilogram itu dilakukan pihaknya dan telah melakukan pengintaian dari jaringan ini selama lebih dari 3 bulan.
Mahasiswi berinisial WN tidak diringkus sendirian, ia diamankan bersama laki-laki inisial HR teman pacarnya. Aris menyebut dua orang itu secara bersama-sama menerima dua paket JNE yang dibungkus di dalam plastik warna silver berisi ganja.
“Saat paket tersebut dibuka dan disaksikan bersama-sama benar bahwa di dalam lipatan pakaian bekas ada empat poket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening dan kertas aluminium foil,” ungkapnya.
Aris mengungkap, paket ganja 1,8 kilogram itu berasal dari jaringan Kota Medan. Peredaran itu diduga sudah dilakukan tiga kali oleh tersangka DPO AP.
“Jaringan Medan, ada kerjasama. Itu kalau gak salah sudah ketiga kali. Pacarnya (WN) ya pengedar, masih DPO, yang tersangka satunya (HR) bukan mahasiswa,” jelasnya.
Load more