Pada kesempatan itu jajaran BNNP Jatim juga melakukan pemusnahan barang bukti ganja menggunakan mesin incenerator.
“Barang bukti ganja langsung kita musnahkan, sementara untuk kedua pelaku kami jerat Pasal 114 tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati,” pungkasnya. (zaz/hen)
Load more